Istilah E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah sering kita
dengar baik melalui media televisi ataupun media massa, karena memang Program E
– KTP merupakan Program Nasional Reformasi Kependudukan yang dilaksanakan
serentak diseluruh Indonesia tanpa dipungut biaya atau GRATIS. Di Kabupaten
Lamongan Launching Program E-KTP telah dimulai bulan Januari 2012, diawali
dengan pendistribusian Nomor Induk kependudukan kepada seluruh warga
masyarakat, dan penyediaan perangkat E-KTP yang terkoneksi secara nasional diseluruh
kecamatan.
Bulan April 2012 sampai dengan 31 Oktober 2012, mulai pelaksanaan Perekaman
Data e KTP kepada warga masyarakat diseluruh kecamatan. Urutan perekaman data, dimulai dengan membawa
surat panggilan dari kecamatan, kemudian mendaftar di petugas untuk mendapat
nomor antrian. Selanjutnya masuk ke unit pelayanan dan direkam datanya. Mulai
dari foto, tanda tangan dengan pena digital, perekaman sidik jari dan retina
mata. Proses perekaman itu selesai tidak lebih dari lima menit.
Ujung
tombak untuk kesuksesan program ini adalah para camat bersama jajarannya.
Termasuk para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat, terutama dalam
rangka memobilisasi masyarakat agar datang ke unit pelayanan kependudukan di
kecamatan. Sosialisasi Juga harus terus digencarkan. Camat se Kabupaten
Lamongan juga menyatakan sudah menyiapkan ruang tunggu yang nyaman bagi
warganya yang mengantri didata.
Dan para camat juga telah
mendeklarasikan pernyataan kesanggupan untuk mensukseskan Program eKTP di
Lamongan dengan menempatkan operator yang memadai dalam program ini.
Jumlah penduduk Lamongan yang menjadi dasar untuk
pemanggilan perekaman data e KTP adalah mereka yang terdata dalam Surat
Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (SP NIK) sebanyak 1.409.619 orang.
Terdiri dari 706.857 orang laki-laki dan 702.762 perempuan. Dari jumlah
tersebut, terdapat data ganda dalam kabupaten sebanyak 16.992 orang dan data
ganda luar kabupaten sebanayak 15.160 orang. Kemudian juga ada yang mengajukan
pembetulan SP NIK sebanyak 28.104 kepala keluarga (KK). Sehingga penduduk wajib
KTP yang akan mendapat pemanggilan sejumlah 1.020.938 orang pertanggal 31 Desember
2012.
Banyaknya warga Lamongan di perantauan juga sudah
diantisipasi dengan menyiapkan prosedur lain. Menurut Kepala Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, mereka yang diperantauan jika
berhalangan hadir di Lamongan bisa merekam datanya di lokasinya sekarang. Yakni
dengan meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat mengetahui Kades atau
Lurah. Selanjutnya melapor kepada camat setempat dengan membawa SP NIK asli
dari Lamongan. “Pada prinsipnya, semua prosedur dipermudah dan gratis”,
pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar