Jumat, 13 April 2012

Program E-KTP


Istilah E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sudah sering kita dengar baik melalui media televisi ataupun media massa, karena memang Program E – KTP merupakan Program Nasional Reformasi Kependudukan yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia tanpa dipungut biaya atau GRATIS. Di Kabupaten Lamongan Launching Program E-KTP telah dimulai bulan Januari 2012, diawali dengan pendistribusian Nomor Induk kependudukan kepada seluruh warga masyarakat, dan penyediaan perangkat E-KTP yang terkoneksi secara nasional diseluruh kecamatan.
Bulan April 2012 sampai dengan 31 Oktober 2012, mulai pelaksanaan Perekaman Data e KTP kepada warga masyarakat diseluruh kecamatan.  Urutan perekaman data, dimulai dengan membawa surat panggilan dari kecamatan, kemudian mendaftar di petugas untuk mendapat nomor antrian. Selanjutnya masuk ke unit pelayanan dan direkam datanya. Mulai dari foto, tanda tangan dengan pena digital, perekaman sidik jari dan retina mata. Proses perekaman itu selesai tidak lebih dari lima menit.
            Ujung tombak untuk kesuksesan program ini adalah para camat bersama jajarannya. Termasuk para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat, terutama dalam rangka memobilisasi masyarakat agar datang ke unit pelayanan kependudukan di kecamatan. Sosialisasi Juga harus terus digencarkan. Camat se Kabupaten Lamongan juga menyatakan sudah menyiapkan ruang tunggu yang nyaman bagi warganya yang mengantri didata.
Dan para camat juga telah  mendeklarasikan pernyataan kesanggupan untuk mensukseskan Program eKTP di Lamongan dengan menempatkan operator yang memadai dalam program ini.

Jumlah penduduk Lamongan yang menjadi dasar untuk pemanggilan perekaman data e KTP adalah mereka yang terdata dalam Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (SP NIK) sebanyak 1.409.619 orang. Terdiri dari 706.857 orang laki-laki dan 702.762 perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat data ganda dalam kabupaten sebanyak 16.992 orang dan data ganda luar kabupaten sebanayak 15.160 orang. Kemudian juga ada yang mengajukan pembetulan SP NIK sebanyak 28.104 kepala keluarga (KK). Sehingga penduduk wajib KTP yang akan mendapat pemanggilan sejumlah 1.020.938 orang pertanggal 31 Desember 2012.

Banyaknya warga Lamongan di perantauan juga sudah diantisipasi dengan menyiapkan prosedur lain. Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamongan, mereka yang diperantauan jika berhalangan hadir di Lamongan bisa merekam datanya di lokasinya sekarang. Yakni dengan meminta surat keterangan dari RT dan RW setempat mengetahui Kades atau Lurah. Selanjutnya melapor kepada camat setempat dengan membawa SP NIK asli dari Lamongan. “Pada prinsipnya, semua prosedur dipermudah dan gratis”, pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 KKM "Dewi Sartika". Design by Infokom Lamongan

Humas Dan infokom lamongan